Collaboration, Interpersonal Communication, and Business Etiquette
Halloo!
Perkenalkan nama saya Lia Amelia, biasa dipanggil Amel. Saya merupakan mahasiswa
di Institut Manajemen Wiyata Indonesia, dari program studi Administrasi Bisnis
A. Pembahasan kali ini bertujuan untuk memenuhi tugas Review Mandiri Mahasiswa
mata kuliah Komunikasi Bisnis, dengan Dosen Pengampu Bapak Ce Gunawan, S.E, M.M
Happy
Reading!!
Collaboration, Interpersonal
Communication, and Business Etiquette
1.
Kolaborasi
Kolaborasi
(bekerja bersama untuk menghadapi tantangan yang kompleks) adalah keterampilan
utama yang diharapkan dalam berbagai profesi. Tim adalah unit yang terdiri dari
dua orang atau lebih yang berbagi misi dan tanggung jawab untuk bekerja
mencapai tujuan mereka. Beberapa tim bertemu dan bekerja sama secara langsung;
lainnya adalah tim virtual, yang anggotanya bekerja di lokasi berbeda dan
berinteraksi melalui satu atau lebih saluran digital.
2.
Komunikasi
Interpersonal
Sinyal
nonverbal merupakan faktor dalam hampir setiap contoh komunikasi, dan mereka
menyampaikan sebagian besar informasi dan emosi yang dibagikan dalam komunikasi
interpersonal. Komunikasi nonverbal itu kompleks artinya tidak semua sinyal
dapat dikontrol, dan sinyal tidak selalu berarti apa yang orang pikirkan. Sinyal
nonverbal termasuk ekspresi wajah, gerak tubuh, postur, dan gaya berjalan,
karakteristik vokal, penampilan pribadi, menyentuh, dan penggunaan waktu dan
ruang berarti.
3.
Etiket
Bisnis
Daftar
panjang aturan etiket mungkin sulit untuk diingat, tetapi Anda dapat bertahan
dalam kebanyakan situasi dengan menyadari efek Anda pada orang lain,
memperlakukan semua orang dengan hormat, dan mengingat bahwa kesan yang Anda
tinggalkan dapat memiliki efek yang bertahan lama pada Anda. Tak seorang pun
ingin bekerja dengan seseorang yang kasar kepada rekan kerja atau mempermalukan
perusahaan. Selain itu, perlakuan buruk terhadap orang lain dapat sangat
menguras moral dan produktivitas. Etiket yang buruk dapat menjauhkan pelanggan,
investor, dan audiens kritis lainnya, dan ini dapat membatasi potensi karier
Anda.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika
Bisnis
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis PT.Megasari Makmur dengan Produknya HIT
A. Latar Belakang Masalah
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
B.
Analisis
permasalahan
Dalam
perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering
didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan
biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja
sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan
perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan
bersama-sama itu?. Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang
melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing
secara moral bertanggung jawab
Lain
halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa
ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama,
tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan
konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan
kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum
tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada
kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik
semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela
dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan
tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja
dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan
perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam
struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral
atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang
sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor
ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan
birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral
orang itu.
Kita
mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral
yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis
merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam
system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan
mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di
dalam organisasi.
Dari
kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis
terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan
kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan
laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek
kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya .
dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga
padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap
oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan
walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan
memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya
perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila
dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk
yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah
yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
C.
Penyelesaian
Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak
produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang
telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol
Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya.
HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada
tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT
Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI.
2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen
Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan
penjualannya di seluruh Indonesia.
D.
Kesimpulan
Pelanggaran
etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar
internasional. Ini bias terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila
pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan
tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis
membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan
membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi
nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika
bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti
pada kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan
kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang
terkandung dalam produk tersebut. PT. Megarsari Makmur sudah melakukan
perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk
mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah
satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan
maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah
klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh
–sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
E.
Saran
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip
Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya
mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk
kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk
tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya
ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan
ruangan tersebut.
Melakukan
apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak
merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan
seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya
karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan
maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena
kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Thanks for reading, semoga bermanfaat! 😊😉
Komentar
Posting Komentar